LAYANAN

LINGKUP JASA PELAYANAN

LEGAL TRUST menyediakan pelayanan jasa bantuan hukum yang meliputi:

Negosiator (Juru Bicara)

Pemberian pendapat hukum (legal opinion)
Konsultasi/nasehat hukum (legal advice)

Pengurusan masalah-masalah perijinan

Penyiapan kerangka acuan serta penafsiran
Jasa perwakilan hukum dan perwakilan usaha
Melakukan penelitian/audit hukum
Perancangan dan pembuatan kontrak-kontrak perjanjian
Pemeriksaan arsip/dokumen
Pemberian jasa hukum lainnya, baik litigasi (melalui proses di pengadilan) maupun non-litigasi termasuk penyelesaian perkara melalui jalur Arbitrase.

Biaya

Besarnya biaya yang dibebankan sangat tergantung kepada banyak faktor, dimulai dengan jenis permasalahan hukum apa yang hendak ditangani. Setidaknya ada beberapa kriteria dan metode pembayaran ketika menggunakan jasa Advokat/Pengacara antara lain.

Pembayaran borongan (Contract Fees)

man writing on paper
man writing on paper
assorted-title of books piled in the shelves
assorted-title of books piled in the shelves
a person sitting in front of a laptop computer
a person sitting in front of a laptop computer
Pembayaran berdasarkan porsi (Contingent Fees)

Pembayaran perjam (Hourly Rate)

Pembayaran ditetapkan (Fixed Rate)
man writing on paper
man writing on paper

Pembayaran berkala (Retainer)

Kami tidak akan atau dapat memberikan saran dalam hukum kecuali dan setelah perjanjian disetujui. Kami biasanya tidak akan memulai mewakili klien hingga perjanjian yang berkaitan dengan biaya dan komisi dari pekerjaan kami telah disepakati dan ditandatangani, uang muka yang telah disetujui dan dokumen-dokumen yang terkait telah diterima.untuk menghindari masalah yang mungkin muncul dikemudian hari maka LEGAL TRUST menetapkan suatu Code Of Conduct (etika hubungan) yang secara garis besar berisi hak dan kewajiban sebagai berikut.

  1. Memberikan dan menerima salinan (copy) dari Surat Kuasa

  2. Memberikan dan menerima dokumen penting lainnya (terkait perkara)

  3. Memberikan penilaian dan arahan

  4. Memberikan dan menerima nasihat dan pertimbangan hukum dari Advokat ini

  5. Klien tidak mencampuri urusan teknis dan strategi berperkara yang dijalankan

  6. Memastikan kesepakatan dalam bentuk kontrak perjanjian biaya jasa Advokat